Polda Jabar Ungkap Ancaman Hukuman bagi Yosep dalam Kasus Subang, Ini Pasal yang Dikenakan

Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang pada Agustus 2021, kini menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ayah dan suami dari para korban tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Sudah Amankan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan potensi hukuman ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ucap Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Hut ke-49 KORPRI, Menpan-RB Berpesan Ini Untuk ASN

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya petunjuk dan alat bukti yang menegaskan perencanaan dalam pembunuhan tersebut, memenuhi unsur Pasal 340. “Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup,” tambahnya.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: Digitalisasi dan Literasi Keuangan Harus Berjalan Beriringan

Dalam kasus ini, lima orang tersangka termasuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak tiri Yosep).