JABARNEWS │ BOGOR – Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka terkait pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di sekitar jembatan sungai Cisadane, Kampung Muara Lebak.
Kasus pengrusakan ini bermula dari somasi keluarga Ratna Ningsih (77 tahun) terhadap Perumda Tirta Pakuan atas klaim pipa air perusahaan yang berada di atas tanah mereka.
Tersangka, yang seharusnya berada di pihak pelapor, kini dihadapkan pada pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa keluarga Ratna melaporkan Perumda Tirta Pakuan atas dugaan penyerobotan tanah akibat pipa tersebut. Dalam somasinya, Ratna meminta kompensasi Rp20 miliar.
Namun, setelah penyelidikan, kelima tersangka yang merupakan satu keluarga, termasuk Ratna, justru ditahan oleh polisi karena terbukti melakukan pengrusakan pipa air.