JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tia Fitriani, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Legislator dari fraksi Nasdem ini menjelaskan bahwa tujuan Perda ini untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang perundang-undangan.
“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelas Tia di Aula Desa Serangmekar, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jum’at (1/12/2023).
Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual,” katanya.