Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan implementasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai akses berobat di Kota Depok. Kebijakan ini mencakup pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan persalinan di rumah sakit dan puskesmas poned.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19 di Pengungsian dengan Protokol 3M

Mary menyampaikan bahwa warga Kota Depok yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas poned, diwajibkan menyertakan KTP Kota Depok, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan rawat. Proses pendaftaran dilakukan oleh rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan ke Dinkes.

Baca Juga:  Penjaga Musala di Depok Dilaporkan Atas Pencabulan 7 Bocah, Ini Modusnya

“Untuk rawat jalan di rumah sakit, cukup menyertakan KTP, KK, dan surat rujukan dari puskesmas, kemudian didaftarkan oleh puskesmas ke Dinkes,” jelas Mary.

Sementara itu, persalinan di puskesmas poned memerlukan KTP dan KK, yang nantinya akan didaftarkan oleh puskesmas ke Dinkes.

Baca Juga:  DPRD: Tidak Ingin Ada Anak Keluarga Tak Mampu, Tidak Sekolah di PPDB 2022

Sebelumnya Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH), mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC) per 1 Desember 2023. “Sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP, per 1 Desember 2023 Depok sudah UHC,” ucap IBH.