Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024, Siapa Saja Anggotanya?

Dani Ramdan
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Humas Pemprov Jabar).

JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pengawas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengumumkan pembentukan tim ini sebagai komitmen penuh Pemkab Bekasi terhadap netralitas pegawai, demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan kondusif.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi dan Belasan ASN Langgar Aturan Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Jabar

Pembinaan tim pengawas dilakukan oleh Dani Ramdan sendiri, dengan melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengarah dan Asisten Administrasi Umum sebagai ketua tim. Posisi wakil ketua tim diberikan kepada Inspektur Daerah (Irda). Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditunjuk sebagai sekretaris tim, dan kepala organisasi perangkat daerah sebagai anggota.

Baca Juga:  Benteng Jembatan Ambrol, Akses Penghubung Dua Desa di Cianjur Terancam Putus

Dani menjelaskan bahwa fungsi utama Tim Pengawas Netralitas ASN adalah melakukan pengawasan terhadap indikasi awal ketidaknetralan ASN.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran netralitas, tim akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Sstt! Segini Kekayaan Sang Crazy Rich yang Juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni