JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Pengawas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengumumkan pembentukan tim ini sebagai komitmen penuh Pemkab Bekasi terhadap netralitas pegawai, demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan kondusif.
Pembinaan tim pengawas dilakukan oleh Dani Ramdan sendiri, dengan melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengarah dan Asisten Administrasi Umum sebagai ketua tim. Posisi wakil ketua tim diberikan kepada Inspektur Daerah (Irda). Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditunjuk sebagai sekretaris tim, dan kepala organisasi perangkat daerah sebagai anggota.
Dani menjelaskan bahwa fungsi utama Tim Pengawas Netralitas ASN adalah melakukan pengawasan terhadap indikasi awal ketidaknetralan ASN.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran netralitas, tim akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).