JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Purwakarta, Polda Jawa Barat gencar menertibkan penggunaan knalpot brong alias racing yang mengganggu pengguna jalan lain di Kabupaten Purwakarta.
Pada penertiban yang digelar Pada, Senin, 11 Desember 2024 di Perempatan H. Iming, Kelurahan Purwmekar, Kabupaten Purwakarta itu, sebanyak 9 pengendara motor dengan knalpot brong ditilang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penertiban knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Purwakarta.
“Knalpot brong merupakan salah satu gangguan kamseltibcarlantas karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” Ucap Dadang, pada Senin, 11 Desember 2023.
Dadang menyebut, penertiban khusus knalpot brong sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.