JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menetapkan seorang kakek bernama Zulfani (70) sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa Zulfani ditetapkan sebagai tersangka usai mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada dua orang pekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, beberapa waktu lalu.
“Laporan dari korban sudah diterima, kemudian kami sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat kejadian. Kami pun saat ini juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” Ungkap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kapolres mengatakan, tersangka diduga melakukan upaya penyerangan terhadap dua pekerja Kejari Purwakarta, yakni seorang supir hingga penjaga pos di Kejari Purwakarta.
“Tidak ada korban jiwa. Namun, menurut korban itu meresahkan, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.