Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 15 April 2023

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ujar pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Ledakan di SPBG Cimaung Purwakarta Buat Panik Warga Sekitar, diduga ini Penyebabnya

Kapolres juga mengatakan, karena pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga mendaftarkan pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Utama Geng Motor yang Lakukan Pengeroyokan di Buana Indah Purwakarta

Edwar meminta kepada masyarakat jika melihat keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat.