Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tersangka kecelakaan bus pariwisata PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang menewaskan 12 Orang, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pria berinisial RK (28) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Terdampak Kereta Cepat, Warga Purwakarta Duduki Trowongan Proyek KCIC

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta dilapangan dan keterangan saksi.

Baca Juga:  Partai Golkar Disebut Bakal Rebut Kursi Bupati Bandung

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di ruas jalan tol Cipali, tepatnya di jalan interchange, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, Pada Jumat, 15 Desember 2023, sore.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sopir Bus PO Handoyo itu terancam 12 tahun penjara,” ucap Edwar, pada Sabtu, 16 Desember 2023, petang.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Gelar Pelatihan Bagi KSM Penerima DAK Fisik Bidang Sanitasi