Panwaslu Cikadu Cianjur Gencar Lakukan Pengawasan Kampanye

Panwaslu Cikadu
Jajaran Panwaslu Cikadu, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu Manap Abdul Rohman mengatakan bahwa belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol), hanya saja alat praga kampanye (APK) memang sudah banyak dipasang.

Baca Juga:  Dadang Kurniawan Sebut Tanaman Hias Miliki Nilai Ekonomis Tinggi

Manap menyebutkan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.

“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” kata Manap di kantor sekretariat, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Petani Gagal Panen Pasca Banjir Bandang di Cijati Cianjur, Luput dari Perhatian Pemerintah

Lebih lanjut ia menyebutkan, karena mungkin entah letak geografis kecamatan cikadu mungkin jadi kendala tertentu. “Sehingga parpol belum bisa turun langsung ke desa desa” ujarnya

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu menyampaikan bisa saja ada kendala di lapangan karena tidak adanya jadwal dari KPU, sehingga yang kampanye mungkin kucing-kucing. Jadi pihak mencari kalaupun ada temuan kalau gak ada lolos begitu.

Baca Juga:  VIDEO: Ada Potensi PDIP Rayu PKB Untuk Dukung Ganjar