JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta TNI-Polri untuk membantu dalam menangani pengemudi truk tambang yang kerap membandel di wilayah Parungpanjang.
Iwan juga meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan penataan lalu lintas kendaraan di wilayah Parungpanjang.
“Saya mohon bantu kami, provinsi, pusat bantu Bogor. Jangan hanya saya dengan Dishub,” kata Iwan di Cibinong, Bogor, Senin (18/12/2023).
Iwan sebelumnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021.
Dalam Perbup baru itu jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.