JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua tersangka, berinisial AD (18) dan DF (24), ditangkap setelah melibatkan korban yang diperjualbelikan melalui aplikasi kencan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa keduanya menggunakan media sosial untuk mengenali dan mendekati korban.
Setelah berhasil membangun hubungan dekat dengan korban, AD dan DF diduga menculiknya. Kejadian tersebut terjadi pada akhir November 2023. Saat korban, seorang siswa kelas 6 SD, dibawa ke sebuah apartemen, lalu disetubuhi oleh kedua pelaku.
“Terjadi persetubuhan oleh AD dan DF,” kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (20/12).
Setelah perbuatan itu, para tersangka diduga menjadikan korban sebagai objek perdagangan melalui aplikasi kencan dan media sosial, dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.