JABARNEWS │ BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Bima Arya dan Dedie A Rachim akan tetap menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024 mendatang.
Keputusan ini muncul setelah MK menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Putusan ini berdampak pada sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, bersama enam kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 15 November lalu.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke MK. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.