Sempat Ricuh, Satpol PP Kota Bandung Pastikan Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sesuai dengan Aturan

Satpol PP Kota Bandung
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penertiban kawasan Dalem Kaum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapat perlawanan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat (22/12/2023).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa kronologi kejadian perlawanan dari PKL bermula saat petugas dan masyarakat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung. Oknum PKL menggelar lapak dagangannya di area zona merah yaitu dalam Kaum Bandung.

Baca Juga:  Muhammad Yusuf Sebut Banjir di RSUD dr Soekarjo Tasikmalaya Bukan Karena Bencana, Pihak RS Jadi Sorotan

“Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau,” katanyakata Rasdian dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:  Duh! Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Tinggi, Capai 5.943 Orang: Didominasi Mahasiswa dan IRT

Berdasarkan aturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian berusaha menertibkannya. Ternyata ada perlawanan dari PKL. “Sesuai aturan di dalam Kaum Bandung merupakan zona merah jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan,” katanya.

Baca Juga:  Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang

Rasdian mengungkapkan, Satpol PP telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.