JABARNEWS | MAGELANG – Kejaksaan Negeri Magelang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang. Sabtu (23/12/2023).
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana pmum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara
“Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023,” katanya.
Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.
“Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023,” ucapnya.
“Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,” kata dia menambahkan.
Intan mengatakan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh para Saksi yang telah hadir.
Ia mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara disposal yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.
Sementara dari pantauan, pemusnahan barang peledak merecon tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan Magelang diantaranya sebagai berikut:
1. Intan Lasmi Susanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
2. Tri Endah Murdiningrum selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
3. Sandra Liliana Sari selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
4. Titana Triasyanti Pamikatsih selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
Dan atas bantuan dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.***