Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat

Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024-
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jawa Barat.

Baca Juga:  Diisukan Akan Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Jawaban Bey Machmudin

DPT ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai upaya inklusifitas dalam melibatkan semua lapisan masyarakat dalam proses demokrasi.

Menurut data yang dihimpun, disabilitas mental merujuk pada individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, sehingga membatasi kemampuan mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang

Kelompok ini terbagi menjadi disabilitas psikososial, yang lebih dikenal dengan istilah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) atau OMDK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) dan Disabilitas Perkembangan. Persoalan ini mencakup gangguan seperti Autisme, ADHD, dan Tuna laras.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Akan Tindak Tegas Pelaku Bisnis Prostitusi