JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor mengumumkan bahwa Jalan Raya Puncak akan diberlakukan car free day (CFD) alias tanpa kendaraan bermotor sama sekali.
Malam tanpa kendaraan akan diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Puncak tanggal 31 Desember 2023 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB.
“Kalau dulu berlaku hanya untuk kendaraan roda empat, sekarang roda dua juga. Tidak boleh berlalu lalang di Jalan Raya Puncak,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan, Minggu (24/12/2023).
“Untuk kendaraan roda dua bisa menggunakan jalur-jalur alternatif,” tambahnya.
Sedangkan bagi warga yang tinggal di kawasan Puncak, lanjut Iwan, warga bisa menyesuaikan.