Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Berhasil Diringkus Polisi

Guru Ngaji Cabul
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat berkomunikasi dengan Oknum Guru Ngaji Cabul Berinisial OS. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelarian OS (46) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.

Oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah itu buron selama 14 hari dan dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian dengan persangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 5 Juli 2023 Ada Disini

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakanntersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Cegah Kecurangan, Polres Purwakarta Cek SPBU Jelang Lebaran

Edwar menjelaskan, OS ditangkap sebuah persembunyian pelaku di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

“OS berhasil ditangkap, Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan diwilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta,” Ungkap Edwar, pada Senin, 25 Desember 2023, saat menggelar Konferensi Pers.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Purwakarta Melandai, Pokdarwis Harap Destinasi Wisata Bisa Kembali Normal