JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, pada Rabu (27/12), Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait beberapa perbuatan yang dilakukannya.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengumumkan keputusan tersebut, yang meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah menghadapi perkara di KPK.