Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu.
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG BARAT – Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (29/12) setelah sebelumnya Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Jabar Tuan Rumah East Local and Regional Government Congress 2022, Begini Persiapannya

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Aa Umbara resmi bebas bersyarat pada Jumat, 29 Desember 2023. “Betul, sudah bebas PB pada hari Jumat 29 Desember 2023,” kata Kusnali kepada awak media.

Baca Juga:  Kadisdik Bandung Barat Putuskan Mulai Pekan Depan Bakal Gelar PTM 100 Persen

Meski telah bebas bersyarat, Aa Umbara diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan hingga ia dinyatakan bebas murni.

Baca Juga:  Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Purwakarta Bernuansa Budaya

“Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor,” ucap Kusnali.