JABARNEWS │ BANDUNG – Pengajar ilmu hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, merinci lima alasan yang dapat menyebabkan pasangan calon (paslon) diskualifikasi dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Titi Anggraini dalam sebuah webinar berjudul ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diadakan oleh Magister Ilmu Hukum UI pada Kamis (28/12) lalu.
Titi menyebutkan bahwa paslon dapat didiskualifikasi salah satunya jika terbukti melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk pada Pasal 280 dan 284 Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Jadi, di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” ujar Titi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (30/12).
Sementara itu, kata Titi, pasangan calon juga dapat didiskualifikasi jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi terkait pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama dalam hal menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Hal ini diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu.