Anne Ratna Mustika Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Beberkan Hal Ini

Sidang Anne
Sidang kasus dugaan korupsi BTT bantuan Covid-19 di ruang sidang Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jabar Rabu (3/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi dana biaya tak terduga (BTT) bantuan Covid-19 di ruang sidang Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Jabar Rabu (3/1/2024).

Pada sidang pemeriksaan saksi ini selain Anne Ratna Mustika dihadirkan juga Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pengembangan Pemkab Purwakarta, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.

Baca Juga:  Tidak Ada Kendala Soal Pengadaan Lahan, Tol Getaci Siap Dibangun

Sidang pemeriksaan saksi tersebut di bagi tiga sesi, sesi pertama Eks. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta H. Iyus Permana dan Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman. Sesi kedua, Bendahara Dinsos Purwakarta Arief Rahmat, Direktur Utama Perumda BPR Purwakarta Dedeh Kurniasih, Sedangkan untuk sesi terakhir Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Baca Juga:  Setelah Covid-19, Masyarakat Dihantui Penyakit Hepatitis Akut, Ridwan Kamil: Harus Waspada

Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.