Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan kepala sekolah (kepsek) terkait pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja yang merupakan hasil pengintegrasian Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru.

Baca Juga:  Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

Nunuk mengingatkan agar ASN guru dan kepsek segera menggunakan fitur pengelolaan kinerja yang berlaku mulai bulan Januari ini. Diketahui, fitur ini akan berdampak pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer

“Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  Jago Matematika? Info Ini Wajib Dibaca

Menurut Nunuk, Fitur ini dirancang untuk memudahkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pengelolaan kinerja.