Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan minuman beralkohol ilegal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (5/1/2023) mulai sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Bawa Tiga Penumpang, Angdes Jurusan Kota Banjar Pamarican Terjun ke Sawah

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diimbau Pakai Masker, Ini Penyebabnya

Ketua Tim Penyidik Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Festival Angklung 2023, 1 Tahun Deklarasi Bandung Sebagai Kota Angklung

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.