Ini Hasil Sidang Kasus Pengrusakan Lahan oleh Lima Orang Petani di Cipanas Cianjur

PN Cianjur
Sidang kasus laporan pengrusakan 5 orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal kasus pelaporan pengrusakan lima orang petani (penggarap) lahan HGU warga Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur berlanjut ke sidang.

Kuasa hukum petani penggarap warga Batulawang Dinalara Dermawati mengatalan bahwa seyogyanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi yang diajukan, karena minggu lalu mengajukan hal itu.

Baca Juga:  Soal Bantuan Korban Gempa Cianjur, Herman Suherman Dituduh Tak Lalukan Ini

“Pasalnya esepsi ini menurut kami sangat layak untuk dikabulkan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, usia sidang di luar depan ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:  Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Kota Bandung Resmi Luncurkan, Bambang Tirtoyuliono Beberkan Hal Ini

Mengingat, masih ditegaskan Lara, apa yang dilakukan oleh JPU itu suatu dugaan pelanggaran terhadap peraturan di dalam KUHP. Di mana dakwaan itu kalaupun akan terjadi perubahan itu 7 hari sebelum disidak sudah diberitahukan.

Baca Juga:  Tokoh Utama Film Satria Dewa Gatotkaca Diperankan Rizky Nazar

“Ini yang terjadi adalah dakwah diterima oleh para terdakwa di Lapas Cianjur pada saat sidang pertama berbeda,” jelasnya.