JABARNEWS | CIANJUR – Soal kasus pelaporan pengrusakan lima orang petani (penggarap) lahan HGU warga Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur berlanjut ke sidang.
Kuasa hukum petani penggarap warga Batulawang Dinalara Dermawati mengatalan bahwa seyogyanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi yang diajukan, karena minggu lalu mengajukan hal itu.
“Pasalnya esepsi ini menurut kami sangat layak untuk dikabulkan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, usia sidang di luar depan ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (9/1/2024).
Mengingat, masih ditegaskan Lara, apa yang dilakukan oleh JPU itu suatu dugaan pelanggaran terhadap peraturan di dalam KUHP. Di mana dakwaan itu kalaupun akan terjadi perubahan itu 7 hari sebelum disidak sudah diberitahukan.
“Ini yang terjadi adalah dakwah diterima oleh para terdakwa di Lapas Cianjur pada saat sidang pertama berbeda,” jelasnya.