JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggencarkan melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta yang menggelar sosialisasi dengan membagikan brosur dan leaflet terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot kepada pengendara yang melintasi di Jalan Sudirman, Pasar Jumat, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan selain melakukan penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelarangan penggunaan knalpot brong.
Dadang menyebutkan, edukasi dilakukan dengan memberikan brosur ataupun leaflet hingga sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat di Kabupaten Purwakarta.
“Kita berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat hingga pelajar yang ada di Kabupaten Purwakarta agar tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” Ucap Dadang, pada Selasa, 16 Januari 2024.