JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan ketersediaan untuk memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Pemanggilan mantan Gubernur Jabar itu guna melakukan verifikasi terhadap laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam laporannya, PDIP menuding adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Nuryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil tergantung pada hasil dari pleno pimpinan Bawaslu Jabar.
“Kami perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi (dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil). Biasanya ada klarifikasi, bisa jadi pemanggilan tergantung hasil daripada plenonya,” ungkapnya