JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) mulai Januari 2024. Kebijakan ini mencakup peningkatan pajak untuk layanan hiburan di diskotik, klub malam, bar, dan tempat mandi uap/spa.
Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak untuk sektor ini ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, menanggapi kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut dengan menyatakan kekhawatirannya.
Menurut Herman, kebijakan ini dapat merugikan pengusaha hiburan dan menghambat pertumbuhan sektor pariwisata, terutama di Jawa Barat yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi.
“Iya, itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat. Orang baru selesai pandemi Covid-19, recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu,” tegas Herman.