JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera menerbitkan surat edaran terkait insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Menurut dia, besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih,” kata Airlangga.
Dia menjelaskan, insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam beleid itu, lanjut Airlangga, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.