Seorang Pria di Bandung Dipenjara karena Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Begini Kronologinya

Ilustrasi pria dipenjars karena kasus pemalsuan dokumen kredit. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial Ragil Septian warga Cigadung, Kota Bandung dipenjara karena memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil.

Ragil diduga memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pertamina Bangun SPBN untuk Nelayan

Setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga. Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda 10 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan Ferry Ferdianto mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari ACC Bandung Naripan.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kota Bandung

“Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, dia mangkir melakukan pembayaran angsuran. ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamatnya,” kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong Jabar Tingkatkan Produksi Bawang Merah