Gara-gara Jadi Timses dan Caleg, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Juga:  Menkes Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Simak Isinya

“Mereka tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a’wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” kata Amin Said Husni dalam siaran resmi PBNU, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:  Syukuri Hasil Pemilu 2024, Demokrat Jabar Santuni 100 Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Amin menjelaskan status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Ema Sunarna Harap Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” bebernya.