JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan sejarah dengan mengesahkan tiga situs peninggalan bersejarah menjadi cagar budaya.
Keputusan Pemkab Karawang ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperhatikan dan melestarikan warisan sejarah yang telah lama terabaikan di wilayah yang dikenal dengan daerah lumbung padi tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap banyaknya situs sejarah di Karawang yang telah terlupakan. Menurutnya, upaya penyelamatan situs-situs sejarah ini sangat penting sebagai bagian dari akar pembangunan Karawang.
Proses penentuan tiga situs peninggalan sejarah yang dijadikan cagar budaya dilakukan setelah melalui proses penelitian yang teliti. “Setelah dilakukan penelitian, lalu kami tetapkan,” ujar Bupati Aep.