Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Perubahan Istilah Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Isa Almasih
Ilustrasi Isa Almasih. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus itu untuk penamaan hari libur nasional.

Baca Juga:  Presiden FIFA Sebut Indonesia Bisa Jadi Salah Satu Negara Terkemuka Sepak Bola di Dunia

Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.

Dengan Keppres itu perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga:  Maju di Pilkada 2024, Presiden Jokowi Setujui Pengunduran Diri Risma dari Menteri Sosial

Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain 1 Januari Tahun Baru Masehi, 1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga:  Serahkan 1.000 Paket Sembako ke Korban Gempa Sumedang, Muhadjir Effendy Beberkan Hal Ini