JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang buka suara soal adanya larangan membagikan makanan dan buah-buahan saat masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana diketahui, Pengawas Pemilu melarang adanya pembagian makanan, termasuk buah-buahan karena hal itu masuk ke dalam sembako.
Permasalahan buah ini bermula saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membagikan kalender dan jeruk di Cibiru Hilir yang kemudian dilarang oleh Bawaslu dan Panwascam setempat, karena dianggap sebagai sembako.
Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang buah di Cicadas, Kota Bandung bernama Yayat (56) mengatakan bahwa sangat keberatan soal adanya larangan membagikan buah saat kampanye.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu akan merugikan para pedagang buah, yang akan mengurangi daya jual beli.