JABARNEWS | GARUT – Pelaku pembacokan di Kabupaten Garut ditangkap polisi usai melangsungkan akad nikah. Pelaku ditangkap setelah dua korban melaporkan ke Mapolsek Wanaraja.
Saat penangkapan, pelaku yang berinisial UA (24) itu ditangkap polisi saat melangsungkan pernikahan. Namun, Polsek Wanaraja langsung menangkapnya.
“UA warga Kecamatan Sucinaraja, Garut ditangkap saat melangsungkan pernikahan dengan pasangannya. Pelaku kami tangkap atas laporan yang dilayangkan kepadanya terkait kejadian penganiayaan. Dia melakukan penganiayaan dengan cara membacok kedua korban menggunakan sebilah golok,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Rabu (31/1/2024).
Dia menjelaskan, kedua korban mengalami luka pada bagian jidat sebelah kanan, tangan kiri, bagian punggung, kepala bagian belakang, dan bagian kepala atas.
Akibat kejadian tersebut, warga membawa korban ke Rumah Sakit. Warga sekitar juga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanaraja.