JABARNEWS | CIANJUR – Kordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Cianjue Asril Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua pelanggaran kampanya.
Dia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan saat tahapan kampanye di Kecamatan Cianjur untuk pengawasan yang dilakukan PKD berjumlah kurang lebih 130 pengawasan.
“Tapi pengawasan metode kampanye sekitar ada 25 laporan hasil pengawasan (LHP) dan ada 2 temuan dugaan pelanggaran,” kata Asril kepada wartawan di Cianjur, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, Kecamatan Cianjur hasil pengawasan dilakukan komisioner dan Para PKD per tanggal 28 November 2023 hingga 2 februari 2024 dari mulai kampanye tatap muka kampanye terbatas tertutup dan terbuka juga kampanye akbar sebanyak 25 pengawasan.
“Tapi hanya dua temuan dugaan pelanggaran kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Jenis pelanggaran metode kampanye pertemuan terbatas dan metode akbar,” jelasnya.