JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya resmi memberhentikan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal, secara tidak hormat.
Kedua mantan pejabat eselon itu dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, mengkonfirmasi bahwa kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat.
“Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Adi, Selasa (6/2).
Menurut Adi, sanksi terhadap keduanya telah diproses sesuai vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.