JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung,Rabu 7 Februari 2024, mulai menyidangkan 5 terdakwa kasus korupsi senilai ratusan juta rupiah, proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pidana Pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan Subsider Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ke 5 orang terdakwa adalah Medi Hendrawan,ST.,yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),Agus Zenny dan Rismadiyar sebagai kontraktor dan Ir.Yopan Sopian, dan Dandan Fariz,ST,sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
Sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin,SH.MH., di Ruang 3 Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan yang dibacakan pihak JPU
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyebutkan bahwa kelima orang terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) tahun 2019.
Jaksa pada dakwaannya menyebutkan dalam kasus ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya tahun 2019, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.656 juta.(Noy)