Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANGPolres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari yang diketahui berinisial AW ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Pemuda di Karawang Tewas Dibacok 3 OTK Minggu Dini Hari

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp221.118.160. “Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160,” ujar Abdul Jalil.

Baca Juga:  Ayo Buruan, Lima Perusahaan di Karawang Buka Lowongan untuk Staf dan Operator

Tersangka AW diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018, serta untuk pembangunan fisik di desanya.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 5 Mei 2023 Disini

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan barang bukti lainnya.