DPRD Jabar Sebut Perda Pengelolaan Sampah Belum Selaras dengan DLH, Kok Bisa?

Daddy
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menyebut implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 atas perubahan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah belum selaras dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Soal Pengembangan Sektor Pariwisata, DPRD Jabar Dorong Pemprov Lakukan Ini

Menurut dia, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan akhir sampah di Jawa Barat. Hal itu dikemukakannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2/2024).

“Pada prinsipnya, perda tentang pengelolaans sampah ini seharusnya sejalan dengan DLH dan Disperkim Jabar secara optimal. Ini karena pekerjaan sudah menahun, kita minta tangani secara serius,” kata Daddy.

Baca Juga:  DPRD Jabar Temukan Kesalahan Penanganan Aset Pasca Banjir Bandang di Garut

Seharusnya, lanjut Daddy, kedua dinas tersebut memiliki semangat dan komitmen yang kuat sama seperti DPRD menyebarluaskan perda terkait. Namun justru sebaliknya, karena TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo yang hingga kini belum beroperasi maksimal, maka TPPAS di daerah lain di Jabar juga terkena dampaknya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar: Pembangunan Tol Cisundawu Tidak Ada Progres

“Mau bagaimana kita menggenjot daerah lain seperti Karawan dan Cirebon sedangkan pilot projectnya sendiri tidak jalan sebagaimana yang direncanakan,” tegasnya.