Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Larangan Kampanye di Masa Tenang, Termasuk Media Massa

Bawaslu Jabar
Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memberikan peringatan keras terkait pelanggaran masa tenang Pemilu 2024.

Seperti diketahui, masa kampanye akan berakhir pada Sabtu (10/2). Tahapan pemilu kemudian dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Purwakarta Capai 733.927 Orang

Kordiv Data, Humas, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menegaskan bahwa selama masa tenang, tidak ada ruang bagi aktivitas kampanye.

“Para peserta Pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye, politik uang, atau mengumumkan survei atau jajak pendapat. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye,” ujar Muamarullah pada Jumat (9/2).

Baca Juga:  Tingginya Produktivitas Kekerja Jadikan Provinsi Jawa Barat Masih Tujuan Favorit Investasi

Menurut Muamarullah, pelanggaran terhadap masa tenang ini akan berhadapan dengan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.