Bawaslu Jabar Tegas Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara TPS

Bawaslu Jabar
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 27 April 2022

Menurut dia, siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

Baca Juga:  Selama Pandemi Covid-19 Banyak Bermunculan UMKM di Cianjur, Setiap Camat Diminta Lakukan Ini

“Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga,” kata Zacky di Bandung, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:  Lokasi Penyimpanan Logistik Pemilu Terpantau Aman, Panwascam Pagaden Sumringah

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Zacky mengaku potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.