JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat membantah terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan membantah adanya terkait pungutan tersebut.
Budi menegaskan KCD Wilayah IV, tidak ada kewajiban semua sekolah ataupun para guru untuk memeberikan kontribusi dalam bentuk apapun terkait pelayanan yang ada KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Kami kembali menegaskan, semua pelayanan di KCD Wilayah IV itu semuanya gratis. Maka dari itu kami menghimbau kepada kepegawaian di sekolah dan pegawai KCD wilayah IV agar tidak melakukan pungutan apapun terkait pelayanan di KCD Wilayah IV dan mematuhi rules atau aturan yang ada,” Tegas Budi, saat ditemui di kantornya, Pada Senin, 12 Februari 2024.
Ia mengimbau kepada seluruh guru dan para kepala sekolah, jika ada praktik pungli yang dilakukan oknum pegawai yang mengatasnamakan KCD wilayah IV harap segera melaporkannya.