JABARNEWS │ BANDUNG – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MTS (60) diamankan aparat kepolisian setelah nekat menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung pada 7 Februari di kediamannya.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa bibit narkotika jenis ganja itu didapatkannya dari temannya sejak tahun 2021 lalu.
“Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (12/2).
Awalnya, biji ganja yang ditabur hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja. Namun, pelaku kemudian menanam lagi biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon.