JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka berat
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi yang diterima 4 Februari 2024 lalu petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku.
Masih ujar Kapolres Cianjur akibat dari kejadian tersebut tersebut korban menderita luka yang cukup serius. “Harus menjalani proses penanganan medis di Rumah Sakit (RS),” kata Aszhari dalam keterangannya, Selasa (13/4/2024).
Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas, Desa Gunungnsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Dia menyampaikan untuk para pelakunya yang berhasil diamankan ada 5 orang semuanya laki-laki, baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan bermotor berbeda.