Ini Alasan Pemkab Bekasi Larang Sampah APK Pemilu 2024 Masuk TPA Burangkeng

Sampah APK Pemilu 2024
Sampah APK Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan larangan untuk memasukkan sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Baca Juga:  KPU Resmi Umumkan DCT untuk Pemilu 2024, Berikut Nama-nama Calon Anggota DPRD Subang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjelaskan bahwa larangan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran khusus terkait pengelolaan sampah APK Pemilu 2024.

Selain itu, Donny Sirait juga mengungkapkan bahwa APK Pemilu diyakini akan menambah volume sampah jika dibuang ke TPA Burangkeng, yang saat ini sudah overload atau melebihi kapasitasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Pastikan Netralitas Polri di Pemilu 2024

Oleh karena itu, Donny mengajak semua pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas APK agar tidak menimbulkan tumpukan sampah di lingkungan dan visual di jalanan.

Baca Juga:  Larangan PNS selama Pemilu 2024, Soal Netralitas hingga Sanksinya

Mayoritas sampah alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan penyelenggara pemilu selama masa tenang masih tersimpan di setiap gudang kecamatan.