Diduga Korupsi Dana Desa Rp 884 Juta, Kades Bumiwangi Ciparay Ditahan

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama tersangka RT oleh penyidik Kejari Bandung.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Telah melakukan Penyerahan Tersangka nisial RT dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 20 Februari 2024.

Munurut siaran Pers Kejaksaan Kabupaten Bandung yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen  Mumuh Hardiansyah, menyebutkan tersangka RT merupakan Kepala Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Kasus Covid-19 di Cirebon Tembus 500 Orang Lebih

RT di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Bumiwangi  Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 884 juta lebih

Baca Juga:  Dua Pelajar SD di Sukabumi Diduga Dipaksa Berkelahi Sambil Direkam, Empat Orang Dipanggil Polisi

Dalam perkara ini tersangka RT dijerat  melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang  Tipikor. Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mumuh Hardiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, tersangka  RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana  tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung untuk 20 hari kedepan.(Red)

Baca Juga:  Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?