Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam waktu dekat KPPU akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman terhadap mahasiswa.

Dalam siaran resmi yang diterima dari KPPU, keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Baca Juga:  Dirjen Hubdat Sebut Program Mudik Gratis Telan Anggaran Hingga Rp 20 Miliar

“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:  OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Baca Juga:  Banjir Landa Sejumlah Desa Di Kecamatan Cibeber Cianjur

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.