Dishub Kota Depok Tindak Tegas Puluhan Angkot Langgar Aturan

Razia angkot di Kota Depok
Razia angkot di Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjalankan operasi penertiban di Jalan Raya Tole Iskandar, yang berakhir dengan penilangan bagi 25 angkutan kota (angkot).

Operasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.

Baca Juga:  USB YPKP Bandung dan ITB, Kembali Kerjasama Jelang Internasional Conference TSSA

Ari Manggala selaku Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, menjelaskan bahwa penertiban angkot dilakukan sesuai dengan surat tugas resmi dari Kementerian Perhubungan. Penertiban menyasar angkot-angkot dengan trayek D02, D08, D10, dan M04.

Baca Juga:  Mungkinkah Wilayah Bodebek Terapkan WFH Seperti di Jakarta, Ini Kata Ridwan Kamil

“Alhamdulillah, ini kami melakukan penilangan di lapangan yang sanksinya langsung diberikan penilangan yang nantinya penindakan itu akan ada tindak lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,” katanya.

Baca Juga:  Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tewas di Pantai Jayanti Cianjur