Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pasien, Seorang Pria di Karo Berhasil Rampok Sebuah Klinik

Pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.

Baca Juga:  Tujuh Kecamatan di Cianjur Diterjang Bencana, Herman Suherman Instruksikan Seluruh Dinas Waspada

Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Seorang Pedagang Sayuran Tewas Terserempet Kereta Api di Cianjur

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023).

“Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun,” katanya.